Selasa, 06 April 2010

SIKAP MASYARAKAT TERHADAP KEKERASAN

PADA ANAK

Ainur Rochmaniah, S.Sos, M.Si

ABSTRAKS

Penelitian ini mempunyai tujuan: a) Menerangkan sikap orang tua dengan sistem ekonomi dan pendidikan berbeda terhadap kekerasan pada anak; b)Menjelaskan sikap anak laki-laki dan anak perempuan terhadap kekerasan pada anak; c) Mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab kekerasan terhadap anak; d) Menerangkan bentuk-bentuk kekerasan pada anak yang terjadi didalam keluarga. Penelitian ini lebih berkonsentrasi pada kekerasan terhadap anak yang dilakukan keluarga, yaitu ayah dan ibu. Kekerasan terhadap anak adalah perilaku menyakiti anak, yang mencakup: a) Emotional abuse, yaitu kekerasan psikis, seperti pengabaian; b) Verbal abuse, yaitu kekerasan verbal, seperti bentakan, omelan, ancaman, dan penghinaan; c) Physical abuse, yaitu kekerasan fisik, seperti cubitan, pemukulan, jeweran telinga.

Penelitian merupakan penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk melukiskan secara sistematis fakta atau karakteristik populasi tertentu atau bidang tertentu secara factual dan cermat. Penelitian ini menyimpulkan; 1) Sikap orang tua dengan sistem ekonomi dan pendidikan berbeda adalah tidak setuju dengan kekerasan pada anak; 2) Sikap anak laki-laki dan anak perempuan adalah tidak setuju ada kekerasan pada anak; 3) Bentuk-bentuk kekerasan pada anak yang terjadi didalam keluarga (berdasarkan kekerasan terbanyak yang dilakukan orang tua) adalah mengabaikan permintaan anak, memukul dengan tangan, menjewer telinga, membentak dengan kalimat kasar, mengancam, dan memukul dengan alat; 4) Faktor-faktor yang menjadi penyebab kekerasan terhadap anak adalah keinginan orang tua supaya anaknya menjadi anak yang baik, masa kecil orang tua yang juga pernah mengalami kekerasan perilaku anak yang dianggap terlalu nakal, tidak disiplin, tidak bertanggungjawab, dan manja.

I. Pendahuluan

Kebaikan dan keburukan perilaku anak tergantung pada proses belajar dan berkembang yang meliputi 4 lingkungan social, yaitu keluarga, kelompok teman sebaya (peer group), sekolah dan badan-badan kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang politik, ekonomi, social dan keagamaan.

Dari keempat lingkungan sosial itu, anak belajar tentang 3 aspek, yaitu aspek kognitif (pengetahuan), aspek psikomotorik (ketrampilan), dan aspek afektif (sikap dan nilai-nilai).

Seperti dalam hadist Rasullullah SAW, yang menyatakan: Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci, orang tuanyalah yang menjadikan mereka Nasrani, Majusi dan Yahudi. (HR. Bukhari Muslim).

Pengertian dari hadist diatas adalah bahwa baik buruknya anak tergantung dari orang tua. Artinya disini, orang tua mempunyai peranan sangat penting dalam membentuk kepribadian seorang anak. Sehingga orang tua harus bisa menjadi teladan bagi anak.

Keluarga adalah tempat belajar dan berkembang anak dan orang tua. Dalam pengertian, orang tua juga dituntut untuk belajar mengerti dan memahami sikap, kemauan dan perilaku anak. Didalam keluarga, komunikasi antar anggota keluarga sangat diperlukan untuk mentransfer nilai-nilai yang telah digariskan orang tua. Tapi dalam kenyataannya, komunikasi yang dilakukan antara orang tua (orang dewasa) dengan anak sering mengalami gangguan, yang kemudian berujung pada perselisihan diantara mereka.

Anak bukanlah miniatur orang dewasa. Meskipun setiap orang dewasa pasti melalui masa kanak-kanak tapi belum tentu setiap orang dewasa bisa memperlakukan anak dengan baik. Fakta menunjukkan betapa banyak anak mendapat perlakuan salah dari orang dewasa yang ada di sekelilingnya. Perlakuan salah tidak hanya terjadi di luar rumah tapi juga bisa di sekolah bahkan dalam keluarga.

Menurut surat kabar harian Kompas, Kamis 23 Mei 2002, kekerasan domestik atau kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan keluarga menduduki porsi terbesar dalam kasus kekerasan yang menimpa anak-anak pada rentang usia 3 - 6 tahun. Sebanyak 80% kekerasan yang menimpa anak-anak dilakukan oleh keluarga mereka, 10% terjadi di lingkungan pendidikan, dan sisanya orang tak dikenal.

Setiap bulannya terdapat 30 kasus kekerasan yang diadukan oleh korbannya kepada lembaga konseling Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia. Sebanyak 60% merupakan korban kekerasan ringan, berupa kekerasan verbal atau caci maki, sedangkan 40% sisanya mengalami kekerasan fisik hingga seksual.

Kekerasan pada anak di keluarga sangat sulit dideteksi. Sebab, ada pandangan normatif tertentu di masyarakat, yakni mereka menganggap kekerasan pada anak adalah suatu kewajaran dan malu mengakui telah menjadi korban kekerasan dalam keluarga. Baru ada tindakan pelaporan ke aparat yang berwenang bila pelanggaran itu berupa pemerkosaan, penganiayaan berat hingga berlanjut ke pembunuhan.

Beberapa orang tua membenarkan penggunaan kekuasaan dengan beranggapan bahwa hal tersebut cukup efektif dan tidak berbahaya. Orang tua yang memiliki masalah berat dalam hubungannya dengan anak-anak mereka adalah orang-orang yang memiliki konsep-konsep yang sangat kuat dan kaku mengenai apa yang benar dan apa yang salah.

Ketua Perwakilan Unicef di Indonesia, Dr. Giafranco Rotigliano, menyatakan Unicef telah melakukan dua penelitian tentang kekerasan anak di NTB dan NTT pada 2002 dan 2003. Survei pada 125 anak yang dilakukan tahun 2002 diketahui bahwa dua per tiga dari anak laki-laki dan sepertiga anak perempuan yang menjadi responden pernah mengalami pemukulan. Lebih seperempat anak pernah mengalami pemerkosaan. Tahun 2003, survei yang dilakukan pada 1700 anak yang menjadi responden mengaku pernah dipukul, ditampar, atau dilempar sesuatu.

Prof. Sarlito Wirawan mengatakan, kekerasan pada anak bisa terjadi di semua strata sosial. Di kalangan atas kekerasan sering bersifat psikologis, seperti anak dituntut berprestasi, diikutkan berbagai les dan lomba. Di kalangan bawah, kekerasan banyak bersifat fisik dan seksual.

Dari uraian diatas, terlihat jelas bahwa sosialisasi UU No. 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak dan UU No. 24 tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada masyarakat luas, belum dilakukan secara efektif dan efisien oleh Pemerintah. Menurut Kepala Subdinas Pemberdayaan Perempuan dan Bina Program DKRPP Etty Retnowati SH, sebenarnya kesulitan mengetahui kekerasan dalam keluarga dapat disiasati dengan mengerahkan ibu-ibu PKK dari tingkat paling kecil, dasawisma, untuk memantau dan melaporkan orang di lingkungan masing-masing yang menjadi korban kekerasan. Para ibu itu lebih mudah memantau dan melaporkan kejadian di lingkungan masing-masing karena interaksi mereka erat.

Dengan mempertimbangkan peran masyarakat dalam menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga khususnya anak, maka perlu diteliti bagaimana sikap masyarakat terhadap kekerasan pada anak, upaya menyosialisasikan UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam penelitian ini, yang dimaksud dengan masyarakat adalah orang tua baik ayah maupun ibu, anak laki-laki dan perempuan.

Tujuan dari penelitian iniadalah: 1) Untuk menjelaskan sikap orang tua dengan sistem ekonomi dan pendidikan berbeda terhadap kekerasan pada anak; 2) Untuk menjelaskan sikap anak laki-laki dan anak perempuan terhadap kekerasan pada anak; 3) Untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab kekerasan terhadap anak; 4)Untuk menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan pada anak yang terjadi didalam keluarga

II. Kerangka Pemikiran

A. Sikap merupakan tingkat afeksi yang bersifat positif atau negatif dalam hubungannya dengan obyek psikologis. Menurut Gordon Allport, bahwa sikap merupakan kesiapan untuk bereaksi terhadap sesuatu obyek dengan cara-cara tertentu. Sedangkan menurut Cutlip dan Center, sikap adalah kecenderungan untuk memberikan respon terhadap suatu masalah atau suatu situasi tertentu (Sastropoetro, 1987: 41).

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sikap merupakan kombinasi konsep, informasi dan emosi yang merupakan suatu kecenderungan untuk merespon suatu masalah atau situasi tertentu secara evaluatif dalam bentuk positif atau negatif terhadap suatu obyek.

Sikap mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

a. Sikap tidak dibawa sejak lahir.

b. Sikap selalu berhubungan dengan obyek sikap.

c. Sikap selalu dipelajari melalui proses persepsi terhadap obyek tertentu.

d. Sikap dapat tertuju pada suatu obyek atau sekumpulan obyek-obyek.

e. Sikap dapat berlangsung lama atau sebentar

f. Sikap itu mengandung faktor perasaan dan motivasi. (Walgito, 1994 : 113-

115).

B. Struktur Sikap

Sikap itu mengandung tiga komponen yang membentuk struktur sikap yaitu:

a. Komponen kognitif (komponen perseptual)

b. Komponen afektif (komponen emosional)

c. Komponen konatif (komponen perilaku atau action component), (Walgito, 1994 : 110).

c. Pembentukan Sikap

Dalam interaksi sosialnya, individu bereaksi membentuk pola sikap tertentu terhadap berbagai obyek psikologis yang dihadapinya. Diantara berbagai faktor yang mempengaruhi pembentukan sikap yaitu:

a.Pengalaman pribadi

b.Pengaruh orang lain yang dianggap penting

c.Pengaruh kebudayaan

d.Media massa sebagai sarana komunikasi

e.Lembaga sosial dan lembaga agama

f. Pengaruh emosional

(Saifuddin, 1998 : 31-36).

D. Opini

Secara sederhana, Dan Nimmo mendefinisikan opini sebagai tindakan mengungkapkan apa yang dipercayai, dinilai, dan diharapkan seseorang dari obyek-obyek dan situasi tertentu. Tindakan itu bisa berupa pemberian suara, pernyataan verbal, dokumen tertulis, atau bahkan diam, singkatnya, tindakan apapun yang bermakna adalah ungkapan opini. Dengan kata lain, seseorang yang menyampaikan opini menunjukkan makna terhadap hal-hal yang bersangkutan (Nimmo, 1993:12).

Menurut Cutlip dan Center, opini adalah suatu ekspresi dari sikap mengenai suatu masalah yang bersifat kontroversial. Opini ini timbul sebagai hasil pembicaraan tentang masalah yang kontroversial yang menimbulkan pendapat yang berbeda-beda (Sastropoetro, 1987:41).

E. Keluarga

Keluarga merupakan kelompok sosial yang pertama dimana anak dapat berinteraksi. Pengaruh keluarga dalam pembentukan dan perkembangan kepribadian sangatlah besar artinya. Banyak faktor dalam keluarga yang ikut berpengaruh dalam proses perkembangan anak.

Salah satu faktor dalam keluarga yang mempunyai peranan penting dalam pembentukan kepribadian adalah praktek pengasuhan anak. Brown (1961 : 76) mengatakan bahwa keluarga adalah lingkungan yang pertama kali menerima kehadiran anak.

Sebagai pengasuh dan pembimbing dalam keluarga, orang tua sangat berperan dalam meletakkan dasar-dasar perilaku bagi anak-anaknya. Sikap, perilaku, dan kebiasaan orang tua selalu dilihat, dinilai dan ditiru oleh anaknya yang kemudian semua itu secara sadar atau tidak sadar diresapinya dan kemudian menjadi kebiasaan pula bagi anak-anaknya. Hal demikian disebabkan karena anak

mengidentifikasikan diri pada orang tuanya sebelum mengadakan identifikasi dengan orang lain. (Bonner, 1953: 207).

Faktor lingkungan sosial memiliki sumbangan terhadap perkembangan tingkah laku individu (anak) ialah keluarga khususnya orang tua terutama pada masa awal (kanak-kanak) sampai masa remaja. Dalam mengasuh anaknya, orang tua cenderung menggunakan pola asuh tertentu. Penggunaan pola asuh tertentu ini memberikan sumbangan dalam mewarnai perkembangan terhadap bentuk-bentuk perilaku tertentu pada anaknya. Kohn (dalam Taty Krisnawaty, 1986: 46) menyatakan bahwa pola asuhan merupakan sikap orang tua dalam berinteraksi dengan anak-anaknya.

Sikap orang tua ini meliputi cara orang tua memberikan aturan-aturan, hadiah maupun hukuman, cara orang tua menunjukkan otoritasnya, dan cara orang tua memberikan perhatian serta tanggapan terhadap anaknya. Dalam melakukan tugas-tugas perkembangannya, individu banyak dipengaruhi oleh peranan orang tua tersebut. Peranan orang tua itu memberikan lingkungan yang memungkinkan anak dapat menyelesaikan tugas-tugas perkembangannya.

Melly Budiman (1986: 6) mengatakan bahwa keluarga yang dilandasi kasih sayang sangat penting bagi anak supaya anak dapat mengembangkan tingkah laku sosial yang baik. Bila kasih sayang tersebut tidak ada, maka seringkali anak akan mengalami kesulitan dalam hubungan sosial, dan kesulitan ini akan mengakibatkan berbagai macam kelainan tingkah laku sebagai upaya kompensasi dari anak. Sebenarnya, setiap orang tua itu menyayangi anaknya, akan tetapi manifestasi dari rasa sayang itu berbeda-beda dalam penerapannya, perbedaan itu akan nampak dalam pola asuh yang diterapkan.

Dalam penelitian ini, yang dimaksud dengan anak adalah anak-laki-laki dan perempuan yang berumur antara 8 – 12 tahun, karena pada umur tersebut, anak-anak diharapkan mampu menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan dirinya maupun keluarganya.

F. Kekerasan Pada Anak

a. Kekerasan

Menurut Berkowitz (1975), secara umum, perilaku kekerasan dikategorikan sebagai bentuk perilaku agresi (agression behavior), yaitu suatu perilaku yang ditujukan untuk menyakiti orang lain.

b. Kekerasan Pada Anak

Penelitian ini lebih berkonsentrasi pada kekerasan terhadap anak yang dilakukan keluarga, yaitu ayah dan ibu. Karena semua tindakan kekerasan kepada anak-anak direkam dalam bawah sadar mereka dan dibawa sampai ke masa dewasa, dan terus sepanjang hidupnya. Tindakan-tindakan kekerasan seperti penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi, dapat dikategorikan sebagai child abuse atau perlakuan kejam terhadap anak-anak.

Child abuse itu sendiri berkisar sejak pengabaian anak sampai kepada perkosaan dan pembunuhan. Terry E. Lawson, psikiater anak membagi child abuse menjadi 4 (empat) macam, yaitu emotional abuse, terjadi ketika si ibu setelah mengetahui anaknya meminya perhatian, mengabaikan anak itu. Si Ibu membiarkan anak basah atau lapar karena ibu terlalu sibuk atau tidak ingin diganggu pada waktu itu. Si ibu boleh jadi mengabaikan kebutuhan anak untuk dipeluk atau dilindungi. Anak akan mengingat semua kekerasan emosional jika kekerasan emosional tersebut berlangsung konsisten.

Verbal abuse, terjadi ketika si ibu, setelah mengetahui anaknya meminta perhatian, menyuruh anak itu untuk diam atau jangan menangis. Jika si anak mulai berbicara, ibu terus-menerus menggunakan kekerasan verbal seperti, “Awas........., “Kamu bodoh”, “Kamu kurang ajar”, dan seterusnya. Physical abuse, terjadi ketika si ibu memukul anak. Memukul anak dengan tangan atau kayu, kulit, atau logam akan diingat terus olrh anak itu. Sexual abuse, biasanya tidak terjadi selama delapan belas bulan pertama dalam kehidupan anak. Walaupun ada beberapa kasus ketika anak perempuan menderita kekerasan seksual dalam usia enam bulan.

Tindakan kekerasan adalah salah satu problem sosial yang besar pada

masyarakat modern. Problem sosial adalah pola perilaku masyarakat atau sejumlah besar anggota masyarakat yang secara meluas tidak dikehendaki masyarakat tetapi disebabkan oleh faktor-faktor sosial dan diperlukan tindakan sosial untuk menghadapinya. Tanpa kita sadari, child abuse sering terjadi di sekitar kita, seperti membentak, menjewer, menjambak, menghina dengan kata-kata yang tidak pantas dan jorok, memukul, mengancam, dan lain-lain.

c. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak

Dalam bab I, pasal 1 disebutkan bahwa

1) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;

2) Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;

3) Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;

4) Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat;

5) Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara;

Dalam bab III pasal 13 ayat 1, disebutkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi mapun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Dijelaskan dalam Undang-Undang tersebut bahwa yang dimaksud dengan diskriminasi adalah perlakuan yang membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnis, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan atau mental.

Perlakuan eksploitasi adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau golongan. Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.

Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan atau mencederai amak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.

Perlakuan ketidakadilan, misalnya tindakan keberpihakan antara anak yang satu dan lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap anak. Perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelcehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.

d. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang mengenai Perlindungan Anak tahun 2002, dipertegas lagi dalam UU KDRT yang disahkan pada tahun 2004. Didalam UU ini dimasukkan anak sebagai salah satu subyek yang perlu dilindungi.

Dalam bab I pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraanatau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi: suami, istri dan anak.

Dalam bab III, pasal 5, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Dari uraian diatas, dapat digambarkan kerangka pemikiran dalam penelitian ini yaitu bahwa akar dari opini adalah persepsi, dan persepsi ditentukan oleh faktor-faktor seperti: latar belakang budaya, pengalaman masa lalu, nilai-nilai yang dianut, dan berita-berita yang berkembang.

Seseorang dengan masa kanak-kanak yang penuh kekerasan baik kekerasan fisik, emosi, dan psikis, akan membentuk persepsi bahwa nanti kalau dia punya anak juga akan dididik dengan cara keras atau lebih keras dari yang dialami dulu, karena anggapan yang berkembang lama di masyarakat bahwa anak adalah milik keluarga, sehingga boleh diapakan saja yang dianggap baik oleh keluarga, termasuk dipukuli agar disiplin, anak sebagai pelampiasan kemarahan orang dewasa merupakan pemandangan biasa dan dianggap wajar. Kekerasan pada anak yang terjadi bisa dalam bentuk fisik, verbal dan emosional.

Gambar 1. Alur pemikiran Kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tua (diadaptasi dari D.W. Rajecki, Attitude, Themes and Advances ,1982:33-62)

Oleh karena keterbatasan waktu dan tenaga, penelitian ini hanya berusaha menjawab permasalahan sikap orang tua dengan sistem ekonomi dan pendidikan yang berbeda terhadap kekerasan pada anak dan sikap anak-anak terhadap kekerasan pada anak. Maka dibawah ini dijelaskan batasan permasalahan dari penelitian ini, yaitu:a) Sikap adalah reaksi atau respon terhadap masalah kekerasan pada anak yang terjadi di lingkungan keluarga; b) Masyarakat adalah ayah, ibu, anak laki-laki dan perempuan yang berumur antara 8 – 12 tahun; c) Kekerasan terhadap anak adalah perilaku menyakiti anak, yang mencakup: emotional abuse, yaitu kekerasan psikis, seperti pengabaian; verbal abuse, yaitu kekerasan verbal, seperti bentakan, omelan; ancaman, dan penghinaan; physical abuse, yaitu kekerasan fisik, seperti cubitan, pemukulan, jeweran telinga; d) Pendidikan Orang tua; e) Sosial Ekonomi Orang tua orang tua dihitung dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan yaitu berdasarkan penghasilan selama sebulan dan pemilikan harta benda (rumah, alat transportasi, alat rumah tangga).

III. Metode Penelitian

Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk melukiskan secara sistematis fakta atau karakteristik populasi tertentu atau bidang tertentu secara factual dan cermat. Dalam metode ini peneliti mengembangkan konsep dan menghimpun fakta, tidak mencari atau menjelaskan hubungan, tidak menguji hipotesis atau membuat prediksi.

Lokasi penelitian ditentukan secara sengaja yaitu Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dengan pertimbangan:a) Dari data P3A, di Kecamatan Sidoarjo, terdapat 198 kasus kekerasan terhadap anak, khususnya pada anak perempuan; b) Tingkat sosial ekonomi dan pendidikan masyarakat Sidoarjo cukup beragam, yang bisa mempengaruhi tingkat kekerasan terhadap anak; c) Dengan melakukan penelitian di Kecamatan Sidoarjo, diharapkan variabel-variabel dapat dijadikan acuan untuk merencanakan pelaksanaan sosialisasi UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Penelitian ini mengambil populasi yaitu masyarakat Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, yang berjumlah 142.540 orang (Kecamatan Sidoarjo Dalam Angka tahun 2005). Berdasarkan tabel rumus Yamane, maka peneliti mengambil informan sebanyak 100 orang dengan rincian 50 orang dewasa dan 50 anak.

Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik cluster sampling.

Sumber data : a) Primer : diambil dari wawancara langsung yang dilakukan peneliti untuk mendapatkan data; b) Sekunder : data yang diambil dari hasil analisa dokumentasi, yaitu data penduduk Kecamatan Sidoarjo dan jumlah kekerasan pada anak.

Untuk dapat mengumpulkan data yang diperlukan, digunakan teknik pengumpulan data yaitu: a) Teknik wawancara. b) Teknik Dokumenter; c) Kuesioner. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan penelitian sebagaimana

disebutkan sebelumnya, peneliti menggunakan rumus tabel frekwensi untuk menganalisis data yang telah dikumpulkan dan kemudian dianalisis

Rumus tabel frekwensi :

n

F = _____ x 100 %

N

.

IV. Hasil Penelitian

1.Sikap Orang Tua dengan Sistem Ekonomi Sosial Berbeda Terhadap Kekerasan Pada Anak.

Dengan menggunakan tabel silang, akan dapat diketahui sikap orang tua dengan system social ekonomi berbeda terhadap kekerasan pada anak.

Tabel 1. Sikap Orang Tua dengan Sistem Ekonomi Sosial Terhadap Afectif

Emotional Abuse

KATEGORI

RENDAH

SEDANG

TINGGI

N

F

SETUJU

4

6

3

13

26%

KADANG

0

1

0

1

2%

TIDAK STJ

17

12

7

36

72%

JUMLAH

21

19

10

50

100%

Dari tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa orang tua dengan system ekonomi rendah, sedang dan tinggi, yang tidak setuju dengan kekerasan emosi (pengabaian) pada anak sebanyak 72%, artinya lebih dari separuh responden tidak setuju sikap mengabaikan anak, tapi dalam tabel 13, tabel yang menggambarkan bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan orang tua, ternyata 36 orang tua dari 50 responden orang tua telah melakukan pengabaian. Ini berarti, sikap tidak setuju hanyalah sekedar sikap tapi tetap melakukan perbuatan kekerasan tersebut, dengan alasan yang hamper sama, yaitu memberi peringatan atau pelajaran bagi si anak, agar juga lebih memperhatikan nasehat orang tua. Jadi sikap keras pada anak tidak dipengaruhi oleh system sosial ekonomi orang tua. Ini sesuai dengan pernyataan dari Prof. Sarlito Wirawan, yang menyatakan bahwa kekerasan pada anak bisa terjadi di semua strata sosial. Di kalangan atas kekerasan sering bersifat psikologis, seperti anak dituntut berprestasi, diikutkan berbagai les dan lomba. Di kalangan bawah, kekerasan banyak bersifat fisik dan seksual.

Tabel 2. Sikap Orang Tua dengan Sistem Ekonomi Sosial Terhadap Afectif

Verbal Abuse

KATEGORI

RENDAH

SEDANG

TINGGI

N

F

SETUJU

1

4

0

5

10%

KADANG

5

6

2

13

26%

TIDAK STJ

15

9

8

32

64%

JUMLAH

21

19

10

50

100%

Dari tabel diatas, dapat dijelaskan, bahwa orang tua dengan system sosial ekonomi rendah, sedang, dan tinggi, yang tidak setuju dengan kekerasan verbal pada anak, sebanyak 64% dari 50 responden orang tua. Sedangkan 26% kadang setuju kadang tidak setuju, dan 10% setuju Dalam tabel 13 (bentuk-bentuk kekerasan pada anak), afektif verbal abuse menduduki peringkat 3, artinya perilaku ini dilakukan oleh sebagian kecil orang tua. Responden yang membentak dengan kalimat kasar sebanyak 14 orang, dan yang mengancam anaknya sebanyak 11 orang, serta 1 responden yang suka menghina anaknya. Ini berarti, ada kesesuaian antara sikap setuju dengan perilaku kekerasan. Jadi, orang tua yang bersikap tidak setuju juga tidak melakukan perilaku ini, tapi yang setuju juga berperilaku keras pada anak.

Tabel 3. Sikap Orang Tua dengan Sistem Ekonomi Sosial Terhadap Afectif Physic

Abuse

KATEGORI

RENDAH

SEDANG

TINGGI

N

F

SETUJU

3

1

0

4

8%

KADANG

8

3

4

15

30%

TIDAK STJ

10

15

6

31

62%

JUMLAH

21

19

10

50

100%

Dari tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa orang tua dengan system sosial ekonomi berbeda, mempunyai sikap yang sama, yaitu tidak setuju dengan kekerasan fisik terhadap anak, yaitu sebanyak 62%. Yang bersikap kadang setuju kadang tidak sebanyak 30%, dan yang setuju berjumlah 8%. Bila dikaitkan dengan tabel bentuk-bentuk kekerasan, maka ada sedikit ketidak sesuaian antara sikap dan perilaku orang tua. Dari tabel tersebut, kekerasan fisik menduduki peringkat 2, dengan 24 orang tua memukul dengan tangan, 20 responden menjewer telinga, dan 8 orang memukul dengan alat. Padahal dalam tabel 16, orang tua yang bersikap setuju dan kadang-kadang setuju, berjumlah 19 orang, jadi ada selisih jumlah. Jadi dapat dikatakan bahwa meskipun bersikap tidak setuju dengan kekerasan fisik pada anak, tetapi ada diantara mereka yang melakukan kekerasan tersebut. Dengan berbagai alasan yang hampir sama, yaitu mendisiplinkan anak, agar anak segan pada orang tua.

2. Sikap Orang Tua dengan Tingkat Pendidikan Berbeda Terhadap Kekerasan Pada Anak

Dengan menggunakan tabel silang, akan dapat diketahui sikap ayah dengan tingkat pendidikan berbeda terhadap kekerasan pada anak.

Tabel 4. Sikap Ayah dengan Tingkat Pendidikan Terhadap Afectif Emotional

Abuse

KATEGORI

RENDAH

SEDANG

TINGGI

N

F

SETUJU

0

10

2

12

24%

KADANG

0

1

0

1

2%

TIDAK STJ

6

18

13

37

74%

JUMLAH

6

29

15

50

100%

Dari tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa 74% responden bapak dengan beragam tingkat pendidikan berbeda mempunyai sikap yang sama yaitu tidak setuju dengan kekerasan emosi pada anak atau dalam hal ini pengabaian permintaan anak, dengan penjabaran sebagai berikut: 6 orang dari tingkat pendidikan rendah (SD/MI), 18 orang dengan pendidikan sedang (SMP/SMA/sederajat), 13 berpendidikan tinggi (Diploma/Sarjana). Alasan yang dikemukakan juga hampir sama, yaitu mengabaikan ádalah perbuatan yang tidak mendidik dan membuat trauma pada anak.

Tabel 5. Sikap Ayah dengan Tingkat Pendidikan Terhadap Afectif Verbal Abuse

KATEGORI

RENDAH

SEDANG

TINGGI

N

F

SETUJU

0

4

0

4

8%

KADANG

1

7

5

13

26%

TIDAK STJ

5

18

10

33

66%

JUMLAH

6

29

15

50

100%

Dari tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa 66 % responden ayah tidak setuju dengan kekerasan verbal pada anak, yaitu mengomel, mengancam, dan menghina. Artinya dari jumlah diatas, 5 orang dari tingkat pendidikan rendah (SD/MI), 18 orang dengan tingkat pendidikan sedang (SMP/SMA/Sederajat), dan 10 orang berpendidikan tinggi (Diploma, Sarjana). Alasan yang diberikan adalah menjadikan anak tambah nakal dan balik membentak orang tuanya.

Tabel 6. Sikap Ayah dengan Tingkat Pendidikan Terhadap Afectif Physical Abuse

KATEGORI

RENDAH

SEDANG

TINGGI

N

F

SETUJU

2

2

0

4

8%

KADANG

1

8

5

14

28%

TIDAK STJ

3

19

10

32

64%

JUMLAH

6

29

15

50

100%

Dari tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa 64% responden ayah yang tidak setuju dengan kekerasan fisik pada anak, termasuk didalamnya menjewer, menjambak, memukul dengan tangan dan alat, dan kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut, 3 orang berpendidikan rendah, 19 orang dengan pendidikan sedang, dan 10 orang dari pendididikan tinggi. Alasan yang diberikan mereka adalah anak justru tidak akan menurut bila diperintah dengan kekerasan.

Dengan menggunakan tabel silang, akan dapat diketahui sikap ibu dengan tingkat pendidikan berbeda terhadap kekerasan pada anak.

Tabel 7. Sikap Ibu dengan Tingkat Pendidikan Terhadap Afectif Emotional Abuse

KATEGORI

RENDAH

SEDANG

TINGGI

N

F

SETUJU

0

10

2

12

24%

KADANG

0

1

0

1

2%

TIDAK STJ

6

23

8

37

74%

JUMLAH

6

34

10

50

100%

.

Dari tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa 74% responden ibu dengan tingkat pendidikan berbeda mempunyai sikap tidak setuju dengan kekerasan emosi pada anak, yaitu pengabaian permintaan anak. Dari jumlah tersebut, 6 orang berpendidikan rendah, 23 ibu-ibu mempunyai tingkat pendidikan sedang, dan 8 ibu-ibu dengan tingkat pendidikan tinggi. Alasan yang diberikan ibu-ibu adalah mengabaikan anak adalah perbuatan tidak mendidik.

Tabel 8. Sikap Ibu dengan Tingkat Pendidikan Terhadap Afectif Verbal Abuse

KATEGORI

RENDAH

SEDANG

TINGGI

N

F

SETUJU

0

5

0

5

10%

KADANG

1

9

2

12

24%

TIDAK STJ

5

20

8

33

66%

JUMLAH

6

34

10

50

100%

Dari tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa 66% responden ibu-ibu dengan tingkat pendidikan berbeda, tidak setuju dengan kekerasan verbal terhadap anak, terdiri dari 5 orang berasal dari tingkat pendidikan rendah, 20 responden dengan tingkat pendidikan sedang, dan 8 orang dari tingkat pendidikan tinggi.Alasan yang dikemukakan ibu-ibu adalah dapat menimbulkan dampak psikologis dan akan menyakiti hati anak yang nantinya akan direkam dan diingat-ingat anak kemudian ditirukan ke orang lain.

Tabel 9. Sikap Ibu dengan Tingkat Pendidikan Terhadap Afectif Physical Abuse

KATEGORI

RENDAH

SEDANG

TINGGI

N

F

SETUJU

2

2

0

4

8%

KADANG

1

10

3

14

28%

TIDAK STJ

3

22

7

32

64%

JUMLAH

6

34

10

50

100%

Berdasarkan tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa 64% ibu-ibu dengan tingkat pendidikan berbeda mempunyai sikap tidak setuju terhadap kekerasan fisik pada anak. Sebanyak 3 orang dari tingkat pendidikan rendah, 22 orang dengan tingkat pendidikan sedang, dan 7 orang berpendidikan tinggi mempunyai sikap tersebut diatas, dengan alasan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan tidak baik yang akan memberi trauma pada anak, yang bisa ditirukan ke orang lain dan akan menimbulkan kebencian, sehingga anak lebih baik dinasehati dengan kata-kata atau kalimat yang baik.

Dari uraian diatas, dapat peneliti simpulkan bahwa tingkat pendidikan orang tua, yaitu rendah, sedang dan tinggi, tidak berhubungan secara langsung dengan sikap kekerasan pada anak. Bahkan yang berpendidikan rendahpun, masih berpikir ulang untuk melakukan hal tersebut. Rata-rata 65% orang tua menyatakan tidak setuju dengan kekerasan pada anak, bahkan untuk afectif emotional abuse mencapai 74%, baik dari pihak ayah maupun ibu. Ini berarti orang tua yang setuju melakukan kekerasan fisik dan verbal lebih banyak daripada emosi. Hal ini bisa disebabkan, karena orang tua lebih senang langsung melakukan sesuatu kekerasan (terutama fisik abuse daripada emotional abuse), dengan berpikiran bahwa anak tidak tersakiti perasaannya karena diomeli, dibentak, dan atau dihina, yang kemungkinan akan lebih menyakitkan daripada dipukul dengan tangan. Atau dengan kata lain, bahwa melalui kata-kata akan lebih menyakitkan daripada dengan perbuatan langsung, dengan alasan kata-kata tersebut akan diingat-ingat terus oleh anak dan akan ditirukan kepada orang lain.

3. Sikap Anak-anak Terhadap Kekerasan Pada Anak

Afektif emotional abuse, yaitu sikap setuju atau tidak setuju pada kekerasan psikis pada anak, seperti pengabaian.

Tabel 10. Sikap Anak-anak Terhadap Afectif Emotional Abuse

No.

Kategori

Perempuan

F

Laki-laki

F

1.

Setuju

0

0

2.

Kadang-kadang

8

28%

5

23%

3.

Tidak

20

72%

17

77%

Total

28

100%

22

100%

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 72% anak perempuan tidak setuju kalau orang tua mengabaikan permintaan anak dan 28% anak perempuan kadang-kadang setuju. Sedangkan anak-laki-laki yang tidak setuju kalau orang tua mengabaikan permintaan anak sebanyak 77% anak, dan hanya 23% anak yang kadang-kadang setuju. Dan tidak ada anak-anak baik laki-laki maupun perempuan yang setuju dengan emotional abuse.

Afektif verbal abuse, yaitu sikap setuju atau tidak terhadap kekerasan verbal pada anak, seperti bentakan, omelan, ancaman, dan penghinaan.

Tabel 11. Sikap Anak-anak Terhadap Afectif Verbal Abuse

No.

Kategori

Perempuan

F

Laki-laki

F

1.

Setuju

0

6

27%

2.

Kadang-kadang

2

7%

4

18%

3.

Tidak

26

93%

12

55%

Total

28

100%

22

100%

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya anak-anak baik perempuan atau laki-laki, tidak setuju dengan kekerasan verbal yang dilakukan terhadap mereka. Bahwa mereka sebenarnya marah bila dihukum dengan kekerasan verbal, tapi karena mereka masih anak-anak, jadi ada sikap tidak berani melawan kehendak orang tua, jadi ada sikap pasrah dengan perilaku keras orang tua karena mereka juga sesungguhnya menyadari kenakalan mereka yang berakibat pada kemarahan orang tua. Dan ini ditemukan pada anak-anak berjenis kelamin laki-laki. Pada anak perempuan, mereka justru tidak setuju (93%) dengan kekerasan verbal yang dilakukan orang tua. Mereka marah dan sakit hati bila melakukan kesalahan dan kemudian diomeli, dibentak dan dihina. Mereka inginnya, dinasehati dengan lemah lembut, tidak dengan kasar. Peneliti mengaitkan dengan perbedaan karakter dan psikis anak laki-laki dan anak perempuan. Anak perempuan lebih halus dan lembut dalam melihat sesuatu hal, dan anak laki-laki lebih realistis, bahwa kalau salah pasti hukumannya dengan cara kasar, kelihatan kalau dirinya salah.

Afektif Physical abuse, yaitu sikap setuju dan tidak setuju terhadap kekerasan fisik pada anak, seperti cubitan, pemukulan, jeweran telinga.

Tabel.12. Sikap Anak-anak Terhadap Afectif Verbal Abuse

No.

Kategori

Perempuan

F

Laki-laki

F

1.

Setuju

0

4

18%

2.

Kadang-kadang

7

25%

3

14%

3.

Tidak

21

75%

15

68%

Total

28

100%

22

100%

Dari uraian mengenai afektif verbal abuse pada anak-anak, dapat peneliti jelaskan, bahwa anak laki-laki setuju dengan sikap keras orang tuanya karena menyadari kesalahannya harus diberi sanksi atau hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Tapi pada anak perempuan, sikap tidak setuju pada kekerasan fisik ditunjukkan oleh 75% responden, padahal sikap tidak setuju pada kekerasan verbal justru 93%. Jadi, anak perempuan bersikap lebih setuju pada kekerasan fisik, hal ini dikarenakan lebih menyakitkan kekerasan verbal daripada kekerasan fisik. Ini bisa ditunjukkan dengan alasan yang dikemukakan anak perempuan, yaitu kekerasan verbal akan membuat trauma psikis pada anak, dan akan diingat-ingat terus, bahkan akan ditirukan ke orang lain.

Jika dibandingkan dengan kekerasan emosi atau afectif emotional abuse, maka tidak ada anak-anak baik anak laki-laki atau anak perempuan yang setuju dengan adanya pengabaian. Tapi untuk kekerasan fisik, terdapat 4 anak laki-laki yang setuju ada pemukulan. Jadi mereka lebih setuju kekerasan fisik dari pada emosi dan verbal.

4. Bentuk-bentuk Kekerasan Pada Anak

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak terbagi dalam 3 kategori, yaitu emotional abuse, verbal abuse, physic abuse. Dibawah ini, terangkum secara jelas, bentuk-bentuk kekerasan tersebut beserta jumlah responden orang tua yang melakukannya.

Tabel 13. Bentuk-bentuk Kekerasan Terhadap Anak

No.

Bentuk-bentuk kekerasan

N

a.

Pengabaian permintaan anak

37

b.

Membentak dengan kalimat kasar

14

c.

Menghina dengan kalimat kasar

1

d.

Mengancam

11

e.

Menjewer telinga

20

f.

Menjambak rambut

1

g.

Memukul dengan tangan

24

h.

Memukul dengan alat

8

i.

Kekerasan seksual

Uraian diatas, dapat dijelaskan bahwa lebih banyak (37 orang tua) responden yang melakukan kekerasan emosional, yaitu pengabaian. Ironisnya, justru anak-anak tidak ada yang setuju dengan perilaku pengabaian ini. Bahwa lebih menyakitkan diabaikan orang tua daripada dengan kekerasan fisik, jadi lebih baik disakiti secara fisik daripada diabaikan orang tua.

Penutup

1.Sikap orang tua dengan sistem social ekonomi yang berbeda yaitu rendah,

sedang, dan tinggi, adalah tidak setuju dengan kekerasan pada anak.

2.Sikap orang tua dengan tingkat pendidikan berbeda yaitu rendah, sedang dan

tinggi, adalah tidak setuju dengan kekerasan pada anak.

3.Sikap anak laki-laki dan anak perempuan adalah tidak setuju dengan kekerasan

pada anak.

4.Bentuk-bentuk kekerasan pada anak yang terjadi didalam keluarga (berdasarkan

kekerasan terbanyak yang dilakukan orang tua) adalah mengabaikan permintaan

anak, memukul dengan tangan, menjewer telinga, membentak dengan kalimat

kasar, mengancam, dan memukul dengan alat.

5.Faktor-faktor penyebab kekerasan pada anak adalah keinginan orang tua supaya anaknya menjadi anak yang baik; Masa kecil orang tua yang juga pernah mengalami kekerasan; Perilaku anak yang dianggap terlalu nakal, tidak disiplin, tidak bertanggungjawab, dan manja.